Oleh : Timotius Gobay
Editor : Ida Bastian
Portalindonews.com – Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua kembali berulah dengan menembak warga sipil. Masyarakat pun mendukung tindakan tegas terhadap kelompok tersebut agar tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Papua tak henti-hentinya mendapatkan teror dari KST Papua. Terbaru, Pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan SI 9368 dibakar teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua Tengah Kejadian itu terjadi pada 7 Februari 2023.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan pesawat tersebut dipiloti Captain Philips M, yang merupakan warga negara (WN) Selandia Baru. Ia menyebutkan nama lima penumpang pesawat milik Susi Air, yaitu Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W. Hingga saat ini aparat gabungan terus berupaya mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, salah satu tangan kanan pimpinan KST Papua Ondius Kogoya, didapati telah melakukan tindak kriminal di daerah Intan Jaya pada 30 Januari 2023.
Oknum tersebut merupakan anak buah Ondius Kogoya yang melancarkan aksi nekat dengan menembak seorang warga sipil di daerah tersebut. Korban yang ditembak berinisial S yang merupakan pemilik bengkel sepeda motor yang ada di Distrik Sagupa, Papua Tengah.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti sebab terjadinya insiden penembakan terhadap warga sipil tersebut. Belum diketahui pula siapa oknum anggota KST yang secara tega melakukan penembakan tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi kasus, aparat kepolisian setempat menemukan indikasi kalau pelaku kriminal tersebut merupakan anggota KST. Saat itu, S selaku pemilik bengkel di Distrik Sagupa tersebut nyaris merenggang nyawa setelah terkena tembakan di bagian punggung.
Korban yang merupakan pemilik bengkel tersebut berhasil diselamatkan. Korbanpun akhirnya dilarikan ke Puskesmas Sagupa dan saat ini tengah menjalani perawatan secara intensif. Dalam kasus tersebut, aparat keamanan memastikan bahwa pelaku penembakan adalah anggota KST pimpinan Ondius Kogoya.
Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi kejinya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi masyarakat Papua. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KST.
Ulah brutal dari KST telah membuat rakyat Papua menjadi semakin sengsara, hal ini disebabkan karena serangan dari KST semakin membuat aktivitas masyarakat terhenti. Hal ini menunjukkan bahwa aksi teror di Papua dapat menghentikan aktifitas masyarakat seperti jual beli.
KST sendiri telah mencoreng nama Papua yang dikenal sebagai wilayah yang indah. Keindahan Papua tidak semestinya dirusak oleh keberadaan KST yang gemar menebar teror.
KST juga telah menorehkan kasus-kasus berat, seperti pembunuhan massal, pencurian bahkan pembakaran fasilitas umum. Jika terdapat anggota KST yang tertangkap, tentu saja wajib mendapatkan hukuman berat sebagai efek jera.
Pada kesempatan berbeda, anggota DPD RI dari Papua Yorrys Raweyai meminta kepada pemerintah untuk memberangkus KST hingga ke akar-akarnya. Artianya, KST wajib diberangus karena dinilai merugikan masyarakat Papua hingga membuat mereka terancam, tentu saja keberadaan teror terus-menerus tersebut dapat merusak mental masyarakat.
Serangan dari KST akan memaksa pasar menonaktifkan aktivitas jual beli, hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, karena akan banyak masyarakat Papua yang kehilangan penghasilan.
KST juga dengan tega membakar rumah warga. Padahal sudah jelas bahwa pemilik rumah tersebut adalah saudara sesukunya sendiri. Aksi keji KST tersebut sudah tentu melanggar Hak Asasi Manusia dan kelompok tersebut terbukti melakukan tindakan yang jelas merugikan masyarakat.
Dalam bertindak, mereka juga terkesan tidak terukur, sudah lama KST mempopulerkan ajakan untuk membuat Republik Federal, tetapi justru mereka menjadikan masyarakat sebagai public enemy.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Andi Taufan Damanik mengatakan, KST yang sering melakukan penyerangan memang mengganggu pembangunan Papua.
Penyematan label teroris untuk KST tentu saja bukan tanpa dasar. Karena pada UU Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi bejadnya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KST.
Dengan adanya kekejaman yang sudah jelas melanggar HAM, tentu saja negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga Papua agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif tanpa konflik yang melibatkan senjata api, pemerintah bisa dengan tenang melanjutkan pembangunan di Bumi Cenderawasih
Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusia oleh KST merupakan wujud nyata bagi negara untuk melindungi hak dasar masyarakat Papua.
Dengan adanya kasus penembakan ini, KST memang layak untuk ditindak secara tegas, hal ini bertujuan agar Papua bisa menjadi wilayah yang maju dan damai.
Menyikapi hal ini, masyarakat Papua jangan sampai termakan propagandan ataupun hoaks dari anggota KST yang dilakukan untuk mengambil simpati warga Papua. Tindakan tegas dari aparat merupakan bentuk perlindungan kepada Papua, bukan pelanggaran HAM ataupun upaya militerisasi Papua.
Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo