⁷
Oleh : Muhammad Yasin
Editor : Ida Bastian
Penceramah memiliki peran sentral untuk mengajak masyarakat menuju kebaikan. Oleh sebab itu, penceramah harus bebas dari radikalisme dan menjadi perekat semangat kebangsaan.
Profesi penceramah bisa membuat seseorang memiliki keamanan finansial, ditambah lagi mereka mendapatkan pahala karena menyiarkan hadis dan ayat-ayat suci. Saat ini makin banyak penceramah yang terkenal, dan mereka ada yang lulusan dari kampus luar negeri, tetapi ada pula yang alumni pondok di Indonesia.
Akan tetapi jangan undang penceramah radikal dalam acara keagamaan. Imbauan ini diperintahkan oleh Presiden Jokowi, dan berlaku untuk istri-istri anggota TNI dan Polri. Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa arahan itu untuk memitigasi penyebaran radikalisme.
Dalam artian, memang tidak boleh untuk mengundang penceramah radikal, terutama di acara keagamaan, karena ia terbukti menyebarkan radikalisme dan ekstremisme. Sedangkan TNI dan Polri adalah institusi di bawah negara, jadi harus setia pada negara dan termasuk istri anggotanya juga tidak boleh mengundang mereka.
Penceramah radikal dilarang keras untuk diundang karena seharusnya sebagai ustad, mereka menyebarkan cerita positif dan mengademkan hati, seperti kisah-kisah nabi dan sahabat, mukjizat nabi, hijrah, dll. Seorang ustad juga seharusnya memotivasi, bahwa beragama bukan hanya berhubungan baik dengan Yang Maha Kuasa, tetapi juga ke sesama manusia (termasuk yang berbeda akidah).
Akan tetapi, kebanyakan penceramah radikal malah sengaja memanas-manasi. Dengan alasan dakwah, mereka mengajarkan jihad dengan cara kekerasan. Padahal nabi sendiri berdakwah dengan lemah-lembut dan juga penuh toleransi kepada mereka yang berbeda keyakinan. Bahkan pernah ada riwayat beliau menyuapi orang buta yang beda keyakinan, dan dilakukan setiap hari.
Cara untuk mengetahui seorang penceramah itu radikal cukup mudah dan tidak usah riset langsung dengan terjun ke masyarakat. Lihat saja di akun media sosial dan video-videonya yang beredar, baik di Tiktok, Instagram, maupun Youtube. Jika ia menyiarkan tentang jihad, negara khilafah, dan sering menghujat pemerintah, maka dipastikan adalah seorang yang radikal.
Selain itu, penceramah yang radikal suka mengaitkan isi pidatonya dengan kejadian yang viral serta yang ada di kancah politik. Ia menggiring opini para pendengar, agar mereka percaya bahwa pemerintah itu salah dengan alasan ini dan itu. Tuduhannya hanya fitnah karena tidak berdasarkan bukti yang nyata, malah banyak yang terjebak hoaks.
Padahal pemerintah tidak pernah mengeluarkan peraturan yang merugikan rakyatnya. Misalnya ketika ada himbauan untuk beribadah di rumah saja ketika kasus corona sedang tinggi (saat pasien per harinya di atas 50.000 orang). Spontan sang penceramah mencak-mencak. Padahal himbauan ini demi keselamatan banyak orang dan mencegah terbentuknya klaster baru, karena kebanyakan yang sedang beribadah melepas maskernya.
Kita wajib hati-hati, jangan sampai terjebak oleh penceramah radikal. Walau bukan berstatus istri anggota TNI atau Polri tetapi jangan pula mengundang ustad radikal, karena mereka tidak bisa mengademkan hati pendengarnya. Namun malah mempromosikan jihad, radikalisme, terorisme, dan negara khilafah. Kita harus teliti sebelum mengundang penceramah tersebut.
Aturan untuk melarang undangan ceramah bagi ustad radikal dinilai sudah tepat, karena seharusnya dakwah itu lemah-lembut dan bisa mendinginkan pikiran pendengarnya. Bukannya malah memanas-manasi jamaah dengan menceritakan satu persatu kejelekan pemerintah. Jangan sampai salah mengundang ustad radikal karena mereka malah mempromosikan radikalisme.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute