Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi keras agar tidak ada perlindungan terhadap pelaku judi online. Presiden menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, sebanyak empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online, di mana 80 ribu di antaranya adalah anak-anak. Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria.
“Saat ini terdapat empat juta orang pemakai internet di Indonesia yang bermain judol setiap harinya, termasuk 80 ribu di antaranya adalah anak-anak,” ujar Nezar Patria.
Nezar menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi fenomena judi online yang memiliki dampak destruktif terhadap masyarakat.
“Judi online ini adalah masalah besar, musuh besar bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Melihat fenomena tersebut, Pemerintah masih terus berupaya memberantas praktik judi online.
Tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas perjudian online (judol) kembali menyasar akun-akun selebgram terkenal yang terbukti terafiliasi dengan promosi aktivitas ilegal tersebut. Langkah itu diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin marak di ruang digital.
Tiga akun Instagram yang diblokir di antaranya adalah @nanda.feby06 dengan 428 ribu pengikut, @nagitaovely dengan 357 ribu pengikut, dan @sayaafun dengan 762 ribu pengikut. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty mengatakan bahwa ketiganya terlibat aktif dalam mempromosikan situs judol dan memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik lebih banyak korban.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Kemkomdigi dalam memberantas perjudian online. Hanya dalam periode 1-30 Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan situs judol berhasil ditindak. Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan konten promosi judi online melalui platform seperti aduankonten.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, serta chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. Selain itu, situs web cekrekening.id juga tersedia untuk melaporkan rekening mencurigakan yang diduga digunakan untuk tindak pidana.
Dengan masifnya pemberantasan judi online, diharapkan masyarakat dapat ikut terlibat dalam pemberantasan tersebut demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman, bersih, dan terbebas dari ancaman judi online.