PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan BSKDN. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Orchardz Pangeran Jayakarta, Jakarta, pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Eko Prasetyanto mengatakan, dirinya menyambut baik kegiatan bimtek tersebut. Pasalnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi analis kebijakan. Menurutnya, seorang analis kebijakan perlu menguasai tiga hal, di antaranya kognitif atau pengetahuan, psikomotorik atau keterampilan, dan afektif atau sikap.
“Kita mengetahui semua bahwa saat ini kita sedang berada pada era transisi dari Weberian terus kemudian kita akan meningkatkan kompeten yang didasarkan kepada pekerjaan-pekerjaan yang perlu keahlian spesialisasi,” ungkap Eko
Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini BSKDN memiliki 37 Analis Kebijakan yang terdiri dari 9 Analis Kebijakan Ahli Madya, 21 Analis Kebijakan Ahli Muda, dan 7 Analis Kebijakan Ahli Pertama.
Jumlah itu, kata Eko, dinilai masih kurang memadai apabila mengingat tugas pokok dan fungsi BSKDN Kemendagri. Untuk mengatasinya, Eko berharap, setiap Pejabat Fungsional Analis Kebijakan dapat saling bersinergi meningkatkan kompetensi.
“Ini harus benar-benar kita pikirkan (peningkatan kompetensi), jangan kita pikirkan bahwa kompetensi itu general, tidak. Tetapi kompetensi berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Eko.
Di sisi lain, seorang analis kebijakan perlu memahami sistem penilaian angka kredit jabatannya. Pemahaman itu dapat dibangun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Tugas kita kemudian adalah menjabarkan bagaimana menilai analis kebijakan berdasarkan regulasi tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengimbau seluruh peserta bimtek agar serius menyimak setiap materi yang disampaikan oleh narasumber, serta mengikuti seluruh kegiatan dengan baik.
“Saya berharap setiap peserta dapat mengikuti bimtek ini secara andragogi artinya tidak hanya menerima saja tetapi dua arah ada partisipasi aktif,” harap Eko.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara (LAN) Cecep Taufikkurrohman menjelaskan terkait penilaian angka kredit bagi analis kebijakan. Hal ini terutama yang berkaitan dengan jenis pengangkatan dan angka kredit awal. Dia mengatakan, penilaian itu mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
BSKDN Kemendagri