PORTALINDONEWS.COM | Yapen – Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, S.E beserta Forkopimda hadir dalam rapat Pleno Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Yapen Selatan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-02-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang berlangsung di Aula Serba guna Hotel Maureen Serui, Jl.Jendral Sudirman, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat (28/6/2024).
Hadir dalam kegiatan, Pj. Bupati Kepulauan Yapen Welliam R. Manderi, S.IP.,M.Si, Sekda Kab. Kep Yapen Erny Reny Tania, S.IP, Kapolres Kep. Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Serui Agus Khausal Alam, S.H, Ketua KPU Kab. Kep. Yapen Zackeus Rumpeday.
Dalam smbutannya, Pj. Bupati Kepulauan Yapen Welliam R. Manderi, S.IP., M.Si, mengatakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hari ini merupakan agenda penting yang perlu kita hormati dan sikapi dengan baik sebagai wujud kepatuhan atas putusan mahkamah konstitusi republik indonesia nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang rekapitulasi ulang di Distrik Yapen selatan untuk pengisian anggota DPRD Yapen.
Ia berharap dalam kegiatan rapat pleno ini dapat berjalan aman dan lancar sebagaimana yang kita inginkan bersama, serta patuhi dan taati semua ketentuan yang berlaku selama rapat pleno terbuka rekapitulasi ini berlangsung.
Sementara itu, Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, S.E berharap Agar rapat Pleno Rekapitulasi Suara Ulang ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar, di perlukan peran serta seluruh pihak untuk dapat menghormati seluruh tahapan dan keputusan yang ada.
“Dengan menjunjung tinggi netralitas, kami TNI-Polri, Kodim 1709/Yawa dan Polres Kepulauan Yapen berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di Distrik Yapen Selatan,” tegas Dandim.
Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih