Portalindonews.com, Jakarta Barat – Dalam rangka PPKM dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan guna menuju masyarakat yang sehat dan terhindar dari Virus Covid-19, tiga pilar tingkat Kecamatan Cengkareng gelar Operasi Yustisi dari pukul 19.00 Wib hingga 22.00 Wib, Sabtu malam, 19 Juni 2021.
Danramil 04 Cengakareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko menjelaskan, malam ini kami bersama Kasat Shabara Polres Jakbar, AKBP Faisal, Camat Cengkareng, Achmad Faqih, Waka polsek Cengkareng AKP Amperayanto turun langsung bersama para personil untuk melaksanakan PPMK Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada warga yang beraktifitas di pasar malam yang berlokasi di Jalan JB, Rt. 06/14 ini.
“Kami adakan Penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker dan membagikan masker kepada warga, selain itu memberikan himbauan PPKM kepada Para pengunjung dan pedagang sekaligus Penyemprotan Disinfestan dengan Mobil Damkar.” kata Kapten Edy Moerdoko.
Ia juga mengatakan, dalam operasi malam ini, kami menjaring 56 orang yang melanggar prokes, di berikan sanksi sosial 50 orang, sanksi KTP di tahan 4 orang dan sanksi Denda 2 orang, target utama dari PPKM ini adalah membatasi aktifutas masyarakat dan Jam buka usaha sampai dengan pukul 21.00 Wib harus tutup.
Operasi Yustisi malam ini dengan kekuatan personil yang terdiri dari, Polres Metro Jakbar 13 personil, 20 personil Polsek Cengkareng, 2 Personil Koramil 04/CK, 10 Personil BKO Kodim 0503/JB dari Yon Arhanud 1 Kostrad, 20 personil Satpol PP Jakbar, 18 Satpol PP Kec. Cengkareng, 5 personil Dishub dan 5 personil Damkar. (Bravo/red).