Oleh : Savira Ayu
Editor : Ida Bastian
Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan melakukan pengetatan pada pintu masuk negara. Langkah tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah importasi kasus Covid-19 maupun penyakit berbahaya lainnya dari luar negeri.
Semakin hari ternyata kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, meski sebenarnya tingkat kesembuhan sangatlah tinggi dan juga tingkat kematiannya sangatlah rendah, namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat penyebaran atau penularannya sangatlah cepat. Hal tersebut utamanya setelah terjadinya mutasi Omicron menjadi subvarian BA.4, BA.5 dan BA.2.75.
Sebagaimana data mengenai laporan perkembangan kasus Covid-19 terbaru, per tanggal 28 Juli 2022 saja sudah terjadi penyebaran kasus hingga menyentuh angka 6.353, kemudian untuk angka kesembuhan pun juga meningkat yakni berada pada angka 5.705 dengan update data angka pasien meninggal karena Covid-19 pada angka 17 orang.
Mengenai hal tersebut, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan mereka. Pasalnya memang kasus penambahan Covid-19 terus saja meningkat secara perlahan mulai dari bulan Juni lalu yang hanya mencapai seribuan saja, kemudian tiba-tiba di bulan Juli menjadi dua ribuan kasus dan saat ini langsung meningkat menjadi enam ribuan kasus sehingga secara total mulai dari bulan April 2022 lalu sudah ada sekitar 46 ribu kasus.
Setelah diselidiki, akhirnya mulai terungkap salah satu penyebab yang mengakibatkan kenapa bisa pandemi tersebut kembali merebak di Tanah Air padahal beberapa bulan lalu kurvanya sangatlah melandai dan juga meskipun sebenarnya relatif sangat terkendali. Ternyata salah satu penyebabnya adalah lantaran aktivitas impor yang terus dilakukan bahkan hingga hari ini. Dengan kata lain, maka bisa disimpulkan bahwa kasus penularan Covid-19 bisa kembali merebak di Indonesia adalah dikarenakan mulai banyaknya orang yang berlalu-lalang masuk dan ke luar negeri.
Maka dari itu, merespons temuan ini, pihak Pemerintah langsung memberlakukan kebijakan yang sangatlah tegas yakni melakukan pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan, utamanya pintu masuk negara. Hal tersebut dilakukan demi bisa segera meredam kemungkinan terus masuknya virus Internasional ke Indonesia.
Kebijakan pengetatan yang diberlakukan adalah dengan melakukan screening mulai dari pintu masuk negara hingga pada seluruh pintu masuk untuk kegiatan logistik. Mengenai bagaimana metode yang digunakan, Pemerintah akan menerapkan metode antigen Covid-19 yang akan dites kepada seluruh individu yang berlalu-lalang di sana.
Seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah, Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa kebijakan mengenai pengetatan screening di pintu masuk negara itu sudah termaktub dalam Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bagaimana prosedur apabila jika terdapat suspek positif Covid-19 tatkala proses screening dilakukan.
Prof. Wiku menyampaikan bahwa jika memang ditemukan suspek Covid-19, maka akan dengan segera dilakukan isolasi padanya di pintu masuk negara tersebut. Ketatnya aturan itu tentu sangatlah bermanfaat bagi masyarakat secara luas lantaran menjadi salah satu strategi untuk bisa melakukan pencegahan terjadinya penularan virus lebih banyak lagi di masyarakat apabila misalnya sang suspek ternyata tidak segera diisolasi di tempat.
Lebih lanjut, Prof. Wiku juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila memang merasa sedang kurang enak badan agar tidak memaksakan diri dan akhirnya malah tetap melakukan perjalanan. Beliau mengimbau bahwa jika masyarakat sedang merasa tidak fit, maka alangkah lebih baik bisa menunda perjalanan atau aktivitas publik yang akan dia lakukan dan sesegera mungkin memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Terlebih jika ternyata ada masyarakat yang memang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 maka dengan tegas dilarang untuk bertindak egois dengan sengaja tetap melakukan kegiatan publik dan seolah-olah merasa bahwa dirinya sedang tidak sakit.
Di sisi lain, upaya Pemerintah untuk benar-benar membuat negara ini segera bisa terbebas dan kembali mengulang keberhasilan penekanan penyebaran kasus Covid-19 adalah bukan hanya sekedar dari pengetatan screening di pintu masuk negara saja, melainkan juga dengan mulai menerapkan kebijakan untuk vaksinasi dosis keempat atau booster kedua.
Banyak pemberitaan mulai beredar bahwa memang secara resmi tepat pada hari ini, Jumat (29/7) kebijakan untuk vaksin booster kedua sudah mulai diwajibkan bagi seluruh anggota tenaga kesehatan (nakes) di Tanah Air. Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/C.3615/2022 bahwa seluruh Kepala Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diperintahkan untuk segera melaksanakan vaksin booster kedua itu.
Para tenaga kesehatan memang merupakan profesi yang sangatlah rentan lantaran mereka terus berkutat dengan pasien-pasien, yang bisa saja memang terpapar COVID-19. Untuk itu strategi mengutamakan nakes ini memang sudah sangat tepat demi bisa menjamin fasilitas kesehatan yang sangat memadai ke depannya dan juga ujungnya sangatlah bermanfaat bagi masyarakat luas pula.
Dengan kasus peningkatan Covid-19 yang ternyata semakin mengalami kenaikan angka, Pemerintah terus mengupayakan berbagai cara demi bisa kembali berhasil menekan penyebaran virus dan mengendalikannya. Salah satunya adalah dengan segera memperketat screening di pintu masuk negara supaya tidak ada penularan virus yang ternyata dibawa dari luar negeri.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Isntitute