PORTALINDONEWS.COM – Kodam Jaya – Berbagai upaya yang dilakukan 3 Pilar Tamansari dalam pengantisipasi penyebaran virus covid-19 di masa level 2 menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif di wilayah binaan Kodim 0503/Jakarta Barat, khususnya di wilayah Koramil 01/Tamansari, Jakarta Barat.
Dengan melaksanakan Tertib masker (Tibmask), Operasi Yustisi yang disasarkan para pengendara bermotor roda 4 dan roda dua serta pejalan kaki yang melintasi Jalan Blustru Kel. Mangga besar, Kec.Tamansari Jakarta Barat.
Petugas gabungan tiga pilar dalam operasi yustisi, Senin 29 Maret 2022 menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan dengan sengaja tidak memakai masker.
Ke 37 pelanggar yang terjaring tersebut sebanyak 36 orang diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan 1 orang diberikan sanksi Administrasi sebagai efek Jera.
Adapun personil gabungan tiga pilar yang mengikuti operasi yusitisi tersebut antara lain, Babinsa Koramil 01/TS, Sertu Supriyanto, Satpol PP 15 Personil, Polsek Metro Tamansari 4 personil dan Dishub 3 Personil.
(Sumber Koramil 01/TS)