Portalindonews.com, Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak politik untuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di Pilkada selama mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Dasco menanggapi dukungan Prabowo terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Dukungan tersebut, menurut Dasco, disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden RI.
Dasco menekankan bahwa sesuai dengan peraturan, seorang presiden yang ingin berkampanye tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban cuti saat berkampanye. “Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” ujar Dasco.
Menurutnya, ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, yang memberikan batasan dan persyaratan bagi pejabat negara untuk berkampanye, termasuk soal penggunaan fasilitas jabatan.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, turut memberikan klarifikasi bahwa dukungan Prabowo kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah murni berasal dari kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. “Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” kata Hasan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Prabowo tetap menjalankan perannya dengan mematuhi batasan antara jabatan sebagai presiden dan hak politiknya sebagai ketua partai politik yang memiliki hak untuk mendukung calon yang diusung partainya.
Menanggapi dukungan ini, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan bahwa video dukungan Prabowo Subianto kepada calon di Pilkada Jawa Tengah bukanlah bentuk intervensi atau “cawe-cawe” politik. Menurut Ujang, dukungan tersebut diberikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang memang mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum. Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” jelas Ujang.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa Prabowo tetap menghormati proses demokrasi dan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga batasan antara perannya sebagai pemimpin partai dan sebagai Presiden Republik Indonesia.