Taati Aturan Mudik 2024 Demi Keselamatan dan Kelancaran Perjalanan

Oleh : Veritonaldi

Editor: Ida Bastian

Portalindonews.com – Mudik Lebaran adalah momen yang dinanti-nantikan oleh jutaan orang di Indonesia setiap tahunnya. Tradisi ini tidak hanya menjadi ajang untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga sebagai wujud rasa syukur atas berkah yang diberikan sepanjang tahun. Namun, dalam kegembiraan menyambut hari kemenangan ini, seringkali kita melupakan pentingnya taat pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tahun 2024 menjadi momen di mana kita harus benar-benar memahami bahwa taat pada aturan mudik adalah kewajiban demi keselamatan dan kelancaran perjalanan.

Setiap tahun, arus mudik selalu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat. Peningkatan jumlah pemudik, dipadu dengan keterbatasan infrastruktur dan kendaraan yang memadai, seringkali menjadi penyebab terjadinya kemacetan yang panjang dan berkepanjangan. Pada tahun 2024, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memperkirakan bahwa jumlah pemudik mencapai 71,7 persen dari total penduduk Indonesia, meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menandakan bahwa kita dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dalam menjaga kelancaran perjalanan.

Selain kemacetan, kepatuhan pada aturan lalu lintas juga menjadi masalah serius yang sering diabaikan oleh sebagian pemudik. Sistem ganjil-genap, sistem satu arah, dan sistem contra flow yang diberlakukan oleh pemerintah seringkali diabaikan, menyebabkan ketidaknyamanan dan bahkan kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Pemerintah akan berlakukan Sistem Satu Arah (One-Way System) pada arus mudik, pengaturan sistem satu arah berlaku mulai dari tanggal 5 hingga 7 April 2024, serta pada tanggal 8 dan 9 April 2024. Sedangkan pada arus balik, sistem satu arah berlaku mulai dari tanggal 12 hingga 14 April 2024. Pembatasan jalan masuk dan normalisasi kondisi lalu lintas juga diterapkan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Pemerintah sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat momen mudik lebaran 2024 ini. Setidaknya ada beberapa ruas tol yang menerapkan sistem satu arah atau one way, lajur pasang surut atau (contra flow), hingga ganjil genap.

Perlunya mengantisipasi kemacetan akibat tingginya mobilitas masyarakat baik pulang kampung maupun berwisata saat libur lebaran membuat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.

Selain itu penerapan sistem ganjil-genap berlaku pada arus mudik dari tanggal 5 hingga 9 April 2024, dan pada arus balik dari tanggal 12 hingga 16 April 2024. Kendaraan dengan nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ini untuk memastikan kelancaran transportasi. Korlantas Polri akan menerapkan ganjil-genap pada saat Mudik Lebaran 2024. Kendati demikian dalam penerapannya, tidak akan dilakukan tilang di tempat Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun 2024. Pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April 2024.

Pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan dari tanggal 5 hingga 16 April 2024 untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Beberapa jenis angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan ini untuk memastikan pasokan barang pokok dan kebutuhan lainnya tetap terjaga. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi mengatakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol saat arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan itu guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik. Kendati begitu, terdapat pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Kendaraan-kendaraan dengan ketentuan itu tetap diperbolehkan melintas. Pembatasan angkutan barang itu akan mulai berlaku pada Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB pada jalur yangsudah ditentukan

Dalam rangka memastikan keberhasilan implementasi aturan-aturan tersebut, partisipasi dan kesadaran masyarakat sangatlah penting. Seluruh pemudik diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan, serta untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik guna menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan mudik Lebaran 2024.

Dalam konteks ini, taat pada aturan adalah sebuah keharusan yang tidak boleh dipertanyakan. Keselamatan adalah prioritas utama, dan kewajiban kita sebagai warga negara adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Taat pada aturan mudik adalah bentuk tanggung jawab sosial kita sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas.

Aturan-aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, seperti sistem ganjil-genap, sistem satu arah, dan sistem contra flow, bukanlah hambatan bagi kita untuk mencapai tujuan. Sebaliknya, aturan-aturan tersebut merupakan instrumen yang diberikan oleh pemerintah untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keselamatan seluruh pemudik. Ketaatan pada aturan tersebut akan membantu mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan, serta memastikan bahwa perjalanan kita berjalan lancar dan aman.

Penulis Adalah Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Jakarta

About PORTALINDONEWS

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …