Bamsoet Dukung Polri Terapkan Restorative Justice dalam Berbagai Perkara yang Relatif Ringan dan Tidak Meresahkan Masyarakat

PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan berbagai perkara, sehingga tidak perlu sampai ke persidangan atau bahkan sampai ke pemidanaan yang menambah berat beban lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polri mencatat, sepanjang tahun 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice mencapai 11.811 perkara. Terdiri dari 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

“Penerapan restorative justice antara lain mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018, yang ditujukan untuk penanganan perkara yang tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat. Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penanganan perkara yang berhubungan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Bamsoet usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Selasa (8/3/22).

Turut hadir dari jajaran Mabes Polri, antara lain Asops Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada, Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Humas Irjen Pol Dedy Prasetyo, Kadivkum Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto, dan Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.

Sementara pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain, Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, Kepala Bidang Hubungan KADIN dengan Kepolisian Robert Kardinal, serta Wakil Kepala Bidang Hubungan KADIN dengan Kepolisian Harry Prasetyo dan Anky Rakhmansyah.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendorong agar penerapan restorative justice bisa dilakukan dalam menangani perkara ekonomi digital, yang beberapa diantaranya masih memiliki kekosongan hukum, sehingga rawan disalahartikan oleh aparat penegak hukum maupun antar sesama kalangan masyarakat sendiri. Hal itu bisa terjadi karena belum adanya peraturan Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS) serta belum adanya Regulatory Sandbox yang bisa mempertemukan para pemain ekonomi digital yang telah mendunia tersebut dengan regulator seperti Bappebti di Kementerian Perdagangan, OJK dan Bank Indonesia.

Misalnya dalam menyikapi keberadaan digital trading disektor komoditi, baik dari sisi mekanisme penjualan, transaksi, distribusi dan lain-lain yang hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas. 

Bamsoet menjelaskan, Perkembangan inovasi digital traiding yang belum diikuti dengan kecepatan regulasi dan belum terbangunnya insfrastruktur perdagangan komoditi digital dalam negeri seperti Bursa Kripto, broker dan exchanger yang kuat, menyebabkan masyarakat menggunakan berbagai platform digital traiding luar negeri. Kekosongan regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi itu pada akhirnya membuka peluang masuknya para broker digital traiding luar negeri yang berpotensi melakukan pratik penipuan berkedok investasi ilegal atau bodong.

“Jangan sampai geliat anak-anak muda dan investor milenial yang mulai aktif turun ke bursa perdagangan komoditi, perdagangan aset kripto, maupun berbagai fenomena ekonomi digital lainnya menjadi terhambat lantaran kecemasan mereka terkait situasi aturan hukum yang belum jelas. Penerapan restorative justice sebaiknya juga bisa dilakukan terhadap berbagai kasus ekonomi digital, namun tentu saja dengan catatan bukan terhadap kasus besar yang menimbulkan kerugian sangat besar di masyarakat seperti investasi bodong, skema ponzi, judi dan penipuan lainnya,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini juga menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan dari berbagai pihak seperti Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), hingga Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang mendorong agar Indonesia segera membentuk Bursa Kripto Indonesia. Selain memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran Bursa Kripto juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.

“KADIN juga sedang mendorong lahirnya Asosiasi Digital Trading Indonesia (ADTI) untuk menjadi mitra kerja Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan juga Kepolisian. khususnya dalam memberikan edukasi terkait literasi investasi kepada masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang kondusif agar bisa menjamin kepastian hukum terkait keberadaan digital trading,” pungkas Bamsoet. (*)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Mursyidah, Pengurus PPWI Pidie, Raih Rekor MURI Se-ASEAN

Portalindonews.com | Pidie – Penulis pantun Karmina asal Pidie Jaya, Mursyidah, S.Pd., M.Pd., berhasil meraih …