Reskrim Polsek Teluknaga Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Seorang Pemuda Di Tanjung Pasir

Portalindonews.com,Kabupaten Tangerang – Polsek Teluknaga Berhasil Membekuk Tersangka IW kasus pembakaran terhadap korban Lorenzo Jengo warga kampung Tanjung Pasir Rt.03/02,Desa Tanjung,Kecamatan Teluknaga,Kabupaten Tangerang.Pada Hari Jumat (24/9/2021). Sekitar pukul 23:00 wib.malam.

 

Krologis kejadian saat tersangka IW setelah minum minuman beralkohol kemudian meminta uang kewarung sekitar karna tidak di berikan malam hari nya tersangka IW mendatangi warung Willy dan melakukan perusakan,kemudian wily dan korban Lorenzo yang mengetahui hal tersebut menegur tersangka IS.

 

Namun IS tidak terima dan mengambil satu botol plastik yang berisikan bensin dan menyiram ke korban Lorenzo dan Wily kemudian tersangka IS menyalahkan korek api lalu api membakar pakaian yang dikenakan korban,kemudian tersangka IS melarikan diri pulang ke rumah kontrakanya dan pergi menuju terminal kalideres untuk menuju daerah sragen jawa tengah dan akhir nya tersangka IS dapat di amankan di wilayah grobokan jawa tengah.

 

 

Dalam keterangan Konfrensi pers pada hari Kamis ( 21/10/2021) Kapolsek Teluknaga Akp Antonius Mengatakan,Tersangka seorang penganguran kerja nya hanya meminta minta saja kepada pedagang,pelaku pun To pihak kepolisian.akhir nya kita berhasil menangkap pelaku IW di pesantren tampa perlawanan di grobokan Jawa Tengah dan langsung kita bawa ke polsek Teluknaga.

 

Korban mengalami luka bakar sekitar 70 % dan saat ini masih di rawat di rumah sakit.korban pun di bantu pihak Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk biaya perawatan di rumah sakit sehingga membuat kami pihak kepolisian bersemangat mengejar pelaku,”Ujar Kapolsek Akp Antonius.

 

“Motif pelakuk adalah karna permintaanya tidak di turuti akhir nya menyiram bensin dam membakar korban.

 

Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadikan orang tersebut mengalami luka berat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.”Ujar Kapolsek.

 

Red*

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Mendukung Tindakan Tegas TNI Polri Terhadap KST Papua Demi Jaga Kedaulatan Negara

Oleh: Rahmat Gwijangge Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Dalam menghadapi tantangan terorisme dan separatisme di …