Tujuh Pemuda Pelaku Pengeroyokan Di Alon-alon Jombang Di Ringkus Polisi

PORTALINDONEWS.COM, Jombang – Tujuh orang pemuda diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap lima orang pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). 

“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya, Selasa (4/1/2022) siang.

Ketiga tersangka tersebut yakni, WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan para pelaku diamankan pada Senin (3/1/2022) setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan di alun-alun Jombang, pada Minggu (2/1/2022) jam 23.30 WIB.

“Sekelompok pelaku ini merupakan anggota salah satu perguruan silat yang menurut pengakuannya mereka usai melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” ujarnya.

Para pelaku saat itu bersama kelompok rekannya sekitar 50 orang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan langsung mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.

“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” ujarnya.

AKP Teguh Setiawan menyebut, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan tehadap korban yang saat itu sedang foto-foto dan seolah mengejek mereka.

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian dan dua unit sepeda motor honda beat nopol S 5430 OAS dan honda PCX nopol S 2452 QBP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(angga)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

Portalindonews.com, PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) …