KOTA TANGERANG, Portalindonews.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tangerang Pemilu Tahun 2024. Pada Kamis 15 Desember 2022, bertempat di Aula Gedung KPU Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra dalam sambutannya mengatakan bahwa gelaran ini merupakan uji publik kali ketiga di selenggarakan, di mana peserta uji publik adalah BEM Mahasiwa dan kalangan media.
Selanjutnya kata Indra (sapaan akrab ketua KPU) bahwa dari 18 partai politik (Parpol) yang mendaftar, hanya 17 yang akan mengikuti perhelatan politik di Tahun 2024 nanti.
Kemudian menurutnya bahwa KPU Kota Tangerang sangat siap menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
“KPU Kota Tangerang sangat siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024,” tegas Syailendra.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa kursi yang akan diperebutkan di Pemilu Legislatif Tahun 2024 DPRD Kota Tangerang tetap 50 kursi, karena DAK Kota Tangerang hanya diangka 1,6 juta orang.
Sementara komisioner KPU kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan mengatakan bahwa KPU masih akan menerima masukan dan sanggahan dari masyarakat hingga batas akhir di 16 Desember 2022 besok.
“Sebenarnya sudah kami umumkan di laman KPU, media sosial dan website dan di uji publik juga masih dibuka sanggahan dan saran jika ada kami akan sampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi,” ujar Rustana.
Ditanya soal apakah ada penambahan Dapil, Rustana menjawab belum ada penambahan karena jumlah penduduk di Kota Tangerang masih 1,8 juta dan baru bisa ada penambahan dapil jika jumlahnya bertambah menjadi 3 juta.
Rustana membeberkan rancangan Dapil yang telah dibuat KPU Kota Tangerang tersebut disesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk.
Dalam menata Dapil bukan berdasarkan jumlah pemilih tetapi dengan jumlah penduduk yang dituangkan dalam SK KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Rancangan yang pertama yakni apabila di salah satu wilayah mengalami peningkatan jumlah penduduk maka akan dilakukan pergeseran kursi, namun pada prinsipnya jumlah Dapil masih sama.
Kemudian rancangan pemecahan Dapil di wilayah jika tingkat pertumbuhan penduduknya mengalami peningkatan, misalnya di wilayah Dapil 1 yakni untuk Kecamatan Tangerang, Karawaci dan di dapil 3 yakni Kecamatan Cipondoh dan Pinang.
Sosialisasi ini bagian proses penataan Dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi prinsip penataan Dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama.
“Kegiatan uji publik ini di gelar kami ingin menerima masukan, tanggapan dan pemikiran baru sebagai argumen yang akan diplenokan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024,” tutupnya.
Ida Bastian