Semarang, Portalindonews.com — Akademisi menyatakan bahwa Pasal Kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan bentuk penghormatan dari nilai-nilai keindonesiaan sekaligus melindungi ruang privat masyarakat, serta sama sekali tidak berpengaruh pada kedatangan turis asing dan investasi di Indonesia. Dalam acara sosialisasi KUHP Nasional yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan …
Read More »