PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi. “UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah JPT Madya dan Pj. Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan …
Read More »