Tag Archives: Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata Jakarta – Kementerian Dalam Negeri

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata Jakarta – Kementerian Dalam Negeri

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. “Sehingga memberikan manfaat untuk …

Read More »