PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2022 tentang Perkotaan, Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah baik Pusat dan Daerah, dan/atau Badan Hukum. “SPP diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi, selain …
Read More »