Tag Archives: Kemendagri Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 Untuk Memberikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak

Kemendagri Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 Untuk Memberikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Berdasarkan basis data kependudukan (database SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak, panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen, contoh: Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai …

Read More »