Jakarta, 8 Juni 2024 Oleh : Sukisari, S.H.,C.M. – Praktisi Hukum dan Mediator Bersertifikat PMI UGM Akreditasi Mahkamah Agung. PORTALINDONEWS.COM – Bahwa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu : peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. …
Read More »