Tag Archives: PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Koordinasi Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada hari Senin, 31 Oktober 2022 bertempat di Hotel Discovery, Jakarta (31/10/2022). Rapat Koordinasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian …

Read More »