Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku pada 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional serta memperkuat ketahanan fiskal di tengah tantangan perekonomian global. …
Read More »
PORTALINDONEWS AKTUAL – BERIMBANG