Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan diproyeksikan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat …
Read More »