74 Pelanggar Prokes Ditindak Petugas Gabungan Tambora

PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Petugas gabungan dari unsur tiga pilar, menindak sebanyak 74 pelanggar dalam operasi Yustisi yang digelar di dua lokasi. Salah satu lokasi yaitu, di Kolong Fly Over Angke dan di Jalan Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat, Senin (08/03/2021).

“Untuk hari ini sebanyak 74 pelanggar yang ditertibkan antaranya sebanyak 68 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi.

Faruk menjelaskan, operasi yustisi ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini menerapkan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyrakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi lebiasaan baru.

“Tentunya dengan 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya

(Budi B)

About Portalindonews

Check Also

Satgas Mobile Yonif 509 Kostrad Laksanakan Pengobatan Untuk Anak Papua

PORTALINDONEWS.COM, Intan Jaya – Tim Kesehatan Satgas Mobile Yonif 509 Kostrad memberikan pelayanan kesehatan kepada …