Babinsa Sertu Supriyanto Bersama Personil Tiga Pilar Jaring Pelanggar Prokes 41 Orang

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Sebanyak 41 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi yang di selenggarankan tiga pilar kecamatan tamansari Jakarta Barat. Sabtu, 08 Januari 2022.

Giat operasi yustisi di gelar di Jalan Kunir, Kel. Pinangsia mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai yang sebelumnya dilakasanakan apel gabungan tiga pilar di posko PPKM Kecamatan, Jalan Kemukus,  Rt. 04/06, Kel. Pinangsia Kec. Tamansari, Jakarta Barat.

Babinsa Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat, Sertu Supriyanto dalam keterangannya menyampaikan, hari ini operasi yustisi dengan kekuatan personil gabungan sebanyak 49 personil, dan jaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan.

“41 orang yang terjaring di berikan sanksi sosial sebanyak 38 orang dan 3 orang dikenakan sanksi Administrasi.”Jelas Babinsa Supriyanto. (Sumber Koramil 01/TS).

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

8 Pelanggar Pedagang Kaki Lima di berikan Sanksi Kartu Kuning dari Satuan Polisi Pamong Praja KecamatanTamansari

  Jakarta ,Portalindonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Tamansari terus gencarkan operasi penertiban pada pedang …