Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Portalindonews.com // Sragen – Sebuah ironi kelam melanda dunia penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35), seorang warga sipil dari Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, menjadi korban kebrutalan sistemik, penganiayaan berat, dan intimidasi massal yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, Kodim Sragen, dan Koramil Tangen.

Kasus yang menimpa pria yang akrab disapa Kang Margo Sukowati ini menjadi preseden buruk yang mencoreng pilar demokrasi, sekaligus menelanjangi praktik premanisme berseragam yang berlindung di balik tameng institusi pertahanan negara. Tragisnya, pemicu dari rentetan kekerasan ini berakar dari masalah sepele: upaya Teguh dalam mempertahankan ruang hidupnya dari cengkeraman sindikat pungutan liar (pungli) yang dikoordinir oleh oknum aparat.

Peristiwa penganiayaan terhadap warga masyarakat sipil bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal TNI. Padahal, publik berharap TNI sebagai institusi negara harus berperan sebagai pelindung rakyat, bukan pelaku kekerasan. Penindakan tegas terhadap penganiayaan dan/atau pengeroyokan adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.

Video terkait dapat dilihat di sini: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933

*Kronologi Kebrutalan: Dari Setoran “Pak Ogah” Hingga Serbuan Massal*

Tragedi ini bermula pada 19 April 2025 di pertigaan depan Masjid Baitussalam Tangen. Teguh Riyanto yang saat itu mengais rezeki secara swadaya sebagai “Pak Ogah” (pengatur lalu lintas sukarela) didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha. Serka Giyono secara intimidatif melarang Teguh berjaga di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah itu merupakan area kekuasaannya. Berdasarkan investigasi di lapangan, Serka Giyono diduga kuat mengoordinir sejumlah Pak Ogah di wilayah Tangen dengan sistem setoran wajib berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per hari per orang.

Cekcok mulut yang terekam kamera dan viral di media sosial memicu dendam korps yang destruktif. Pada 21 April 2025, Teguh diserang oleh sejumlah preman bayaran menggunakan balok kayu. Puncak kebrutalan terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025. Rumah kediaman Teguh diinvasi oleh tidak kurang dari 30 oknum TNI gabungan.

Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Lurah, serta disaksikan dua anggota Polsek Tangen yang tak berdaya, oknum-oknum militer tersebut melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal selama satu jam. Pintu rumah didobrak, meja dihancurkan, dan Teguh diinjak-injak, dicekik, diborgol, serta dipukuli menggunakan kayu.

Tidak berhenti di situ, kebiadaban berlanjut di ruang tunggu penyidik Polres Sragen. Di markas kepolisian tersebut, di bawah tontonan para petugas polisi, Teguh kembali dipukuli secara bergantian oleh para oknum TNI dan diancam akan dibunuh. Dalam kondisi babak belur, tertekan secara fisik dan mental, Teguh dipaksa membuat video “permintaan maaf” palsu dengan membaca konsep yang telah disiapkan oleh pelaku, yang kemudian disebarkan secara manipulatif oleh akun media sosial sekutu mereka, salah satunya akun Tiktok Mata Jateng, untuk membalikkan fakta seolah-olah korban telah menjelekkan institusi TNI.

*Wilson Lalengke Desak Evaluasi Total dan Seret Serka Giyono ke Pengadilan*

Insiden hukum rimba ini memantik keprihatinan mendalam dari dunia internasional. Petisioner Hak Asasi Manusia PBB tahun 2025 yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras perlakuan biadab oknum-oknum TNI dan mendesak pimpinan TNI untuk segera melakukan pembersihan internal. Apa yang terjadi di Sragen, katanya, adalah bentuk penghinaan nyata terhadap konstitusi dan jati diri TNI sebagai tentara rakyat.

“Saya mengecam keras aksi brutal ala mafia yang dipertontonkan oleh oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap warga sipil Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk untuk melindungi kedaulatan negara dari musuh luar, bukan untuk mendobrak rumah rakyat kecil, menginjak-injak warga sipil, dan mengorganisir pungli jalanan!” tegas Wilson Lalengke dengan nada prihatin ketika menerima keluh-kesah korban, Teguh Riyanto, Jumat, 29 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengambil tindakan hukum yang tegas (lawful action) tanpa kompromi. Menurutnya, pimpinan TNI harus segera mencopot dan menyeret Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat dalam penyerbuan dan penganiayaan ini ke Pengadilan Militer ataupun Pengadilan Sipil.

“Praktik memobilisasi puluhan prajurit bersenjata untuk mengintimidasi warga yang menolak menyetor upeti Rp5.000 sampai Rp25.000 per hari adalah tindakan yang sangat memalukan dan merendahkan martabat institusi. Negara tidak boleh mendiamkan premanisme berseragam ini. Laporan korban ke Ombudsman Jawa Tengah dan Denpom harus dikawal ketat, dan pernyataan klarifikasi palsu hasil intimidasi itu harus dibatalkan demi hukum,” cetus Wilson Lalengke.

*Runtuhnya Kontrak Sosial dan Negara Hukum*

Secara filosofis, tindakan main hakim sendiri (vigilantism) oleh aparat bersenjata di dalam markas kepolisian adalah tanda runtuhnya konsep Rule of Law (Negara Hukum). Filsuf pencerahan asal Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya mengenai Social Contract (Kontrak Sosial), menyatakan bahwa individu menyerahkan sebagian hak alamiahnya kepada negara dengan syarat negara, melalui aparat penegak hukumnya, wajib memberikan perlindungan atas hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan harta benda (life, liberty, and estate).

Ketika aparat militer yang memegang monopoli senjata justru berbalik menyerang warga sipil dan mendikte institusi kepolisian, maka negara telah gagal memenuhi kontrak sosialnya. Hal ini membawa masyarakat kembali ke masa Status Naturalis sebagaimana digambarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yakni sebuah kondisi Bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua), di mana hukum rimba berlaku, dan hidup rakyat kecil menjadi “singkat, kejam, dan menderita”.

Aksi pemaksaan video permintaan maaf di bawah ancaman pembunuhan juga melanggar prinsip moral mendasar Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) tentang kebebasan kehendak. Sebuah pengakuan yang lahir dari moncong sepatu dan intimidasi fisik adalah sebuah kebohongan publik yang menodai nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila.

Kasus Teguh Riyanto adalah ujian krusial bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan jargon TNI Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif) yang humanis dan taat hukum. Jika para pelaku penganiayaan di Sragen ini dibiarkan lolos tanpa hukuman, maka keadilan di republik ini telah resmi mati di tangan oknum aparatnya sendiri. (TIM/Red)

About Portalindonews

Check Also

Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Tiga Pilar dan Warga Gelar Patroli Malam, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Portalindonews.com | Jakarta Timur – Babinsa Koramil 01/Jatinegara bersama unsur Tiga Pilar dan komponen masyarakat …