Nasib Kompol IZ Divonis Seumur Hidup, Penghianat Bangsa dan Institusi Polri

PORTALINDONEWS.COM, Riau – Setelah lama tidak pernah nongol di TV, nasib mantan perwira polisi Kompol IZ saat ini kondisinya menyedihkan. Dirinya divonis penjara seumur hidup atas kasus yang menjerat dirinya.

Vonis seumur hidup yang diberikan kepada dirinya dinilai Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pantas diberikan terhadap IZ.

Kata Agung, IZ telah mengkhianati bangsa dan institusi Polri karena terlibat kasus narkotika.

“Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Agung, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Seperti diketahui, Kompol IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 23 Oktober 2020.

Saat itu IZ berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Hendri Winata alias Acoy. Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggung IZ. IZ selamat dan ditangkap polisi.

Kasus IZ bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

IZ terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol IZ menyatakan pikir-pikir.(***)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan

DENPASAR, portalindonews.com – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi …