OPS Yustisi Babinsa Koramil 02/TB Bersama Petugas Gabungan Jaring 30 Pelanggar Prokes

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – PPKM darurat level 4 diperpanjang Koramil 02/TB gencar laksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Tambora

Kegiatan operasi yustisi menyasar masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan tidak menggunakan di Jl.Krendang Selatan RT 05/07, Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis (5/8/2021) pagi.

12 personil gabungan dari Koramil 02/TB Sertu Rodanih,Polsek Tambora,Pol PP,Dishub dan Damkar mendapati 30 orang pelanggar tidak menggunakan masker selanjutnya di berikan sanksi serta di himbauan dan menyampaikan pemahaman tentang protokol kesehatan dengan cara yang humanis terhadap para pelanggar.

Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan 30 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker oleh petugas di beri sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum kepada 27 orang pelanggar dan sanksi administrasi kepada 3 orang pelanggar

“Pemberlakuan sanksi kepada para pelanggar tersebut sebagai efek jera agar tidak di ulangi dan menganggap biasa saja,apa yang di lakukan petugas agar masyarakat disiplin serta mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran covid-19”. Terang Kapten Arja

Jadi,lanjut Danramil,Masyarakat di harapkan membantu kegiatan ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakannya dengan sungguh sungguh supaya penanganan covid-19 dapat di percepat guna mendorong pulihnya perekonomian serta bisa kembali berjalan dengan baik,Tutup Danramil Kapten Inf Arja.

( Sumber Koramil 02/TB ).

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Mendukung Penindakan Hukum Terhadap OPM

Oleh: Ghani Puteri Sidabutar Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Dalam menanggapi eskalasi kekerasan yang terus …