PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Percepatan penanganan covid-19 gencar di lakukan Babinsa Koramil 02/TB bersama tiga pilar salah satunya dengan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Kegiatan operasi yustisi di gelar di Jl. Kopi RT 07/03 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang diawali dengan apel dipimpin Panit Sabhara Polsek Tambora Aiptu Barudin.Sabtu (21/8) pagi.
Babinsa Koramil 02/TB Serma Doddy dan Sertu Slamet bersama Anggota BKO Yonkav-9,Polsek Tambora,Satpol PP dan Dishub menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker diantaranya pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat dengan cara memberhentikan dan menegur secara humanis.Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker di berikan sanksi.
Dalam operasi yustisi tersebut petugas gabungan mendapati 15 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan 15 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker,Dan oleh petugas di berikan sanksi sosial berupa membersihkan Fasilitas umum.
“Ke 15 orang pelanggar tersebut di berikan sanksi sosial,hal ini sebagai efek jera agar tidak terulang kembali,untuk itu kami senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta selalu melaksanakan 5M”. Terang Kapten Arja
Dirinya menyampaikan agar masyarakat senantiasa waspada dan menjaga kesehatan serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya.” Tetap jaga kesehatan dengan makan makanan yang bergizi dan olahraga yang teratur agar imun tubuh menjadi kuat”.Pesan Danramil Kapten Inf Arja
( Sumber Koramil 02/TB ).