OPS Yustisi Disiplin Prokes Babinsa Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar, 18 Pelanggar Prokes Disanksi

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan kembali di gelar Babinsa Koramil 02/TB Serda Abdul Kadar bersama Polsek Tambora,Pol PP dan Dishub (tiga pilar) dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi yustisi digelar di Jl. Kalianyar I Kelurahan Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat di pimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi, Selasa (21/9).

Dalam operasi yustisi tersebut Petugas gabungan mendapati 18 orang pelanggar tidak menggunakan masker selanjutnya oleh petugas didata dan diberikan sanksi.

Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan 18 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi.

“18 orang pelanggar tersebut di berikan sanksi sosial kepada 16 orang berupa membersihkan fasilitas umum dan 2 orang pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa denda”. Terang Danramil

Danramil menghinbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan.” kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan karena covid-19 ini belum berakhir dan jangan sungkan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun”.Tutupnya.

 

Adapun turut hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora Kompol M.Faruq Rozi Babinsa Koramil-02/TB Serda Abdul Kadar,Kasat Satpol PP Kel.Kalianyar Junaedi, Dishub Edi Solehudin, Kasi Pam Kali anyar.

( Sumber Koramil 02/TB ).

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

8 Pelanggar Pedagang Kaki Lima di berikan Sanksi Kartu Kuning dari Satuan Polisi Pamong Praja KecamatanTamansari

  Jakarta ,Portalindonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Tamansari terus gencarkan operasi penertiban pada pedang …