Portalindonews.com, Jakarta – Dalam rangka Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) untuk memutus mata rantai Penyebaran dan penularan virus Covid-19, Tiga Pilar Kelurahan Cengkareng Timur menggelar Operasi Yustisi Tertib Masker.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut di Jalan Bangun Raya Nusa RT 02/02 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 12 pelanggar protokol kesehatan ditindak.
Babinsa Koramil 04 Cengkareng Sertu Marjuki mengatakan, kegiatan operasi Yustisi Tertib Masker dilakukan Tiga Pilar Kelurahan Cengkareng Timur.
“Kita mendapingi Satpol PP yang menindak para pelanggar Prokes,” kata Sertu Marzuki, Selasa (26/1/2021)
Sementara Danramil 04 Cengkareng Kapten Cpl Edy Moerdoko menegaskan, Operasi Yustisi Tertib Masker dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Cengkareng Timur.
“Ada 12 pelanggar, 4 orang kena Sanksi Sosial, 8 orang memilih sanksi Administrasi dengan membayar Rp 250.000,” jelasnya.
Danramil juga berharap kepada warga masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, agar terhindar dari wabah Covid-19.(amr)