PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – 9 orang pelanggar yang sedang melintas di Jl.Kalianyar 1 Rt.001 Rw.09. Kel.Kalianyar Kec.Tambora Jakarta Barat terjaring operasi yustisi pengetatan dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 .Senin (22/2).
Mereka langsung dikenakan sanski sosial dan sanksi administrasi,Kesembilan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi yang digelar Babinsa Koramil 02/TB Kodim 0503/JB Serda Abdul Kadar bersama Polsek Tambora,Pol PP,Dishub dan Kasi Pem Kel.Kalianyar Bintang.
Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kodim 0503/JB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan,Maksud dan tujuan di gelarnya Operasi yustisi Memberikan himbauan kepada warga Masyarakat khususnya pengguna jalan di Jl.Kalianyar agar selalu Mengunakan Masker.
“Dalam operasi yustisi tersebut petugas gabungan melaksanakan penindakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan memberi sanksi sosial atau Sanksi administrasi”. Terang Kapten Arja.
Dikatakan Danramil ,Terdapat pelanggar tidak memakai masker sebanyak 9 Orang diberikan sanksi.” kesembilan orang pelanggar diberikan sanksi Administrasi 1 Orang dan sanksi sosial 8 Orang sebagai efek jera”.Tutupnya
( Sumber Koramil 02/Tb ).