PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Jajaran Tiga Pilar Tamansari gelar apel gabungan dan operasi penertiban masker dalam rangka PPKM level 3 menuju masyarakat Sehat aman dan produktif.
Dalam operasi pendisiplinan Protokol Kesehatan di masa PPKM level 3 ini Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat menurunkan Babinsa Tamansari, Serka Agus P dalam operasi tersebut.
Serka Agus menjelaskan, “apel di laksanakan di Posko PPKM Kecamatan Tiga Pilar Jalan Kemukus, No. 2, Rw. 06, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari yang di pimpin wakil Camat Tamansari, Tumpal Matondang.”kata Serka Agus P. Selasa (12/10).
Masih kata Serka Agus, dalam operasi pendisiplinan masker yang di laksanakan di Jalan .Pancoran, Rt. 001/06, Kel. Pinangsia, Kec.Tamansari ini terjaring 30 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Ke 30 pelanggar Prokes tersebut, sebanyak 29 orang di kenakan sanksi sosial dan 1 orang dengan sanksi Administrasi.” ucap Serka Agus.
Di tempat terpisah, Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Zulkarnaen Galib menegaskan, sesuai Pergub Nomor 88/2020 tentang PSBB dan Pergub nomor 79/2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes, tentunya harus terus di laksanakan setiap harinya.
“Tujuannya agar masyarakat disiplin dan menerapkan protokol kesehan demi memutus mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Tamansari ini.”ungkap Danramil Mayor Galib di ruang kerjanya.
(Sumber Koramil 01/Ts,amr)