PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Kodim 0503/JB, Koramil 01/Tamansari. Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah binaan Koramil 01/Tamansari, Tiga Pilar Tamansari gelar Apel yang di lanjut dengan operasi yustisi.
Apel Operasi yustisi mengambil tempat di posko PPKM Tamansari, Jalan Kemukus, no.2, Rw. 06, Kel. Pinangsia Kec. Tamansari, Kota Adm Jakarta Barat. Kamis (10/2).
Koramil Tamansari dalam operasi tersebut menurunkan 2 personil Babinsanya, yang di pimpin Serma Wakdinator.
Ungkap Serma Wakdinator, giat operasi kita sasarkan di Jalan Pancoran, Kel. Pinangsia, kec. Tamansari, dan terdapat 33 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Dari ke 33 orang pelanggar Prokes, 31 orang di berikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum (Fasum) dan 2 orang di berikan sanksi administrasi.”terang Babinsa Wakdinator. (Bravo/red)