Banner Iklan Komersil Tidak Memiliki Izin Pemasangan di Turunkan Satpol.PP Pinangsia

Jakarta, Portalindonews com. Selesai melaksanakan upacara bendera dalam Memperingati Hari Otonomi Daerah Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan yang Sehat yang ke 28 Tahun, yang di gelar Satuan Polisi Pamong Praja kelurahan Pinangsia melanjutkan kegiatannya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalu Portal CRM pada Aplikasi JAKI terkait pelaporan Banner Iklan komersial yang tidak mengantongi izin pemasangan dan parkiran liar terpaksa dilakukan pencopotan oleh para petugas berdasarkan laporan yang ada. Kamis (25/04/2024)

Selain itu anggota yang bertugas melanjutkan untuk memonitoring kegiatan penataan wilayah pasca pembongkaran rumah yang berdiri diatas lahan Pemda beberapa bulan yang lalu tepatnya di depan Gereja Sion, Jalan Pangeran Jayakarta yang rencananya akan di buat taman dari instansi pemerintah setempat.

Hadir dalam pelaksanaan tugas monitoring Abdul Abas Kasatgas, Novita sari , Nur Ulaika, Tedi Kuswanto anggota Pol PP Pinangsia, Kasatpel Lingkungan Hidup Tamansari, Anggota PPSU bahkan sampai menurunkan alat berat untuk meratakan tanah yang berada di lahan tersebut yang rencananya akan dijadikan taman.

Setelah memonitoring Lahan Tanah Aset Pemda melanjutkan kembali tugasnya melakukan penertiban pedang kaki lima yang kerap sering berjualan di pinggir jalan tiap sorenya di tambah mobil angkot , bajaj yang mangkal di depan Stasiun Kota terpaksa harus di tertibkan oleh para petugas satpol PP gabungan baik dari tingkat kelurahan maupun Kecamatan Tamansari,karena lokasi ini memang kerap terjadi kemacetan tiap sorenya jam pulang kerja yang hendak ke stasiun Kota.

“Abdul Abas ,”saya akan terus lakukan penertiban di lokasi yang rawan akan kemacetan demi kelancaran lalu lintas dan terbebas dari kemacetan dan saya pun tidak akan surut dalam melakukan tugas aksinya

Abdul Abas dan anggota lainnya menertibkan 4 gerobak PKL yang sedang berjualan di pinggir jalan dan pedagang lalu di BAP petugas Pol PP dan diberikan Kartu Kuning sebagai Kartu pelanggar Perda no 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum , “tutupnya

” Wahyudin”

About Portalindonews

Check Also

Pasca Putusan MK, Masyarakat Dukung Penetapan Hasil Pemilu 2024

Oleh: Dhika Perwita  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen …