PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar diskusi rutin untuk pengembangan kompetensi PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah secara daring dan luring melalui berbagai bentuk kegiatan seperti Webinar, Podcast, Diklat, Workshop, dan bimbingan teknis dengan tema ‘”Tantangan dan Peluang Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Corporate University” yang digelar secara daring.
Kegiatan ini merupakan kegiatan pembelajaran Jumat Pagi Belajar atau disingkat JUMPA BELAJAR yang diperuntukkan khusus PNS di lingkungan BPSDM baik di kantor pusat dan regional secara daring.
“Diharapkan, terjadi peningkatan pengembangan kompetensi PNS di lingkungan BPSDM yang secara simultan berkontribusi pada penyebaran peningkatan pengembangan kompetensi PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, dalam siaran persnya, yang diterima redaksi, Sabtu (5/2/2022).
Teguh Setyabudi menambahkan, corporate university yang dimulai diterapkan di lingkungan lembaga swasta dan kemudian diikuti oleh beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah seperti di Kementerian Keuangan sebagai pionir dalam program corporate university di lembaga pemerintah tersebut, kini telah meluas kepada Kementerian atau Lembaga termasuk Kemendagri seperti yang diamanatkan dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai dengan amanat dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi dengan memeperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university),” ujar Teguh.
Tentu terkait dalam amanat tersebut harus dijalankan oleh Kementerian untuk memberikan landasan yang kuat secara yuridis terkait pembangunan corporate university di lingkungan Kemendagri dengan banyak tantangan dan peluang emas tentunya.
“Moment yang mendukung percepatan pembangunan corporate university antara lain adalah adanya pandemi Covid-19 yang muncul berbarengan di Era Revolusi Industri 4.0 yang secara tidak langsung berkontribusi pada perubahan sistem kerja PNS dan digitalisasi layanan termasuk transformasi pengembangan kompetensi melalui corporate university,” tutup Teguh. (Red)