PORTALINDONEWS.COM, Gowa – Kebijakan Pemerintah pusat melakukan penyederhanaan birokrasi di seluruh pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih dinamis, profesional, efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) saat menjadi narasumber Pada Kajian Rutin #14 Majelis Nasional KAHMI secara virtual di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati Gowa, Kamis (3/2/2022).
“Apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden RI yang ditindaklanjuti oleh Kemenpan RB ini untuk menjawab tantangan zaman yang ada. Saya yakin dan percaya apa yang dilakukan oleh bapak presiden itu tidak terlepas dengan melihat perkembangan zaman yang ada,” kata Adnan.
Adnan menjelaskan, saat sekarang ini dibutuhkan pelayanan dan pengambilan keputusan yang cepat. Sementara itu, sistem pemerintahan yang ada di Indonesia sebelum ada penyederhanaan birokrasi menggunakan teori Max Weber yaitu sistem hirarki yang membagi habis seluruh urusan.
“Misalnya dulu sebelum ada OSS, ketika memberikan 1 rekomendasi izin saja terlalu panjang prosesnya. Karena harus ada parafnya kepala seksi, kepala bidang, sekertaris dinas, kepala dinas, sekda baru ke bupati. Makanya dulu tidak jarang ada 1 izin prosesnya berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan,” ungkapnya.
Apalagi kata Adnan, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus dari Badan Pusat Statistika (BPS) sudah didominasi oleh millenial, gen Z dan post gen Z. Dimana karakteristik dari sebagian besar penduduk Indonesia ini mengharapkan proses yang lebih cepat.
Olehnya itu, dirinya yakin inilah yang menjadi alasan pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden RI untuk melakukan penyederhanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh di seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
“Jadi kami menilai bahwa penyederhanaan birokrasi itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih dinamis, lebih lincah mengikuti perkembangan zaman yang ada, lebih profesional, lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara di Pemerintah Kabupaten Gowa kata Adnan juga sudah melakukan penyederhanaan reformasi birokrasi, yaitu melakukan penyetaraan dan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Dirinya menyebutkan sebanyak 296 jabatan eselon 4 di alihkan menjadi jabatan fungsional dan 260 jabatan struktural ke jabatan fungsional.
“Kami secara bertahap sudah melakukan hal yang sama. Jadi eselon 4 itu sekarang sudah menjadi fungsional. Karena kita butuhkan sekali lagi pemerintahan yang lincah, cepat dalam pengambilan keputusan, profesional dan juga efektif serta efisien,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, hadir juga sebagai narasumber, Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang sekaligus Koordinator Dewan Pakar MD KAHMI Kota Malang, Aan Eko Widiarto. (tahri siala)