Jombang, PortalindoNews,Com– Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab pada Kamis (13/7/2023) pagi, bertempat di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang menerima kunjungan silaturahmi rombongan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Muhammad Zuhri Bahri.
Kehadiran Dewas BPJS Ketenagakerjaan ke Kabupaten Jombang selain merepresentasikan selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, juga memastikan implementasi amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab didampingi Asisten Pemerintahan Setdakab Jombang Drs. Purwanto, M.KP, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Disporapar Kabupaten Jombang menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan baik dari Pusat juga Wilayah, di Kabupaten Jombang.
Dari pertemuan silaturahmi tersebut Muhammad Zuhri Bahri Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang yang dinilai sangat kuat dalam mendukung implementasi Inpres tersebut.
“Sebagai Kota Santri, Kabupaten Jombang dalam implementasinya punya peluang besar untuk memberikan perlindungan bagi para Guru Ngaji juga tenaga Kegamaan lainnya. Syukur syukur Jombang dapat menjadi pelopor untuk melindungi tenaga keagamaan dan yang lainnya dengan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Muhammad Zuhri Bahri.
Dijelaskannya bahwa Pemerintah dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selain dapat melalui dukungan penganggaran APBD, CSR, ADD, juga dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).
“Para Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota diharapkan untuk turut mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga formal maupun non formal melalui dukungan penganggaran APBD, dukungan regulasi, moril, dan politis untuk mendorong kepesertaan menjadi lebih besar,” tandasnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting. Sebab bisa meningkatkan rasa aman saat bekerja. Termasuk bagi keluarga pekerja, memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi.
’’Oleh karena itu, Perlindungan Pekerja Rentan diberikan kepada petani, nelayan, pekebun, peternak, guru ngaji, petugas keagamaan, dan pedagang kaki lima. Pemerintah Pusat dan Daerah sampai tingkat Desa, diharapkan menyalurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai strategi pengaman sosial pencegahan kemiskinan,” pungkasnya. (Agus)