PORTALINDONEWS.COM, Jayawijaya – Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua, Befa Yigibalom menegaskan, kehadiran pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Papua merupakan keinginan dan kebutuhan mayoritas masyarakat yang mendambakan kesejahteraan, bukan perjuangan para elite. Pemerintah sebagai penyelenggara negara juga berkemauan yang sama yang terbaik bagi warganya.
“Kita kan semua sudah bilang bahwa kehadiran provinsi ini adalah kemauan politik negara, bukan perjuangan para elite atau orang siapa-siapa, atau tim pemekaran, tidak,” kata Befa yang juga Bupati Lanny Jaya dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Menurut Befa, pemekaran telah diatur oleh negara, sehingga sudah sepatutnya masyarakat menerimanya dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan orang banyak di Papua.
“Kita mau ke mana lagi, kita hidup di bumi ini, kita hidup di tanah ini dan kita hidup dalam negara ini, dan jangan kita lupa itu kita masih diatur oleh negara ini sehingga apa yang dia buat ya kita terima,” ujarnya.
Befa juga tidak melarang jika ada kelompok masyarakat yang menolak pemekaran Papua. Namun, ia pun meminta agar mengikuti putusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Lebih lanjut Befa berharap semua intelektual di Papua terutama di Pegunungan Tengah Papua untuk merapatkan barisan dan menyambut Provinsi Papua Pegunungan Tengah, adapun pro dan kontra boleh saja, namun harus dilakukan pengkajian sebaik-baiknya.
“Sebagai warga yang baik, hindari semua pikiran negatif dan sambut hal ini dengan baik pula,” ucapnya berharap.
Dia menambahkan hadirnya provinsi baru harus dilihat dari kerangka yang lebih luas, oleh karena itu tidak boleh berpikir sempit, saling mencurigai atau mengkambinghitamkan dan sebagainya.
“Namun, harus dilihat dengan kacamata baik bahwa Pemerintah Pusat memberikan pemekaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak tahun 2014 hingga kini. Kendati demikian, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.
Dimana rencananya akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan. (Red)