PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Babinsa Koramil 02/TB Serda Candra melaksanakan kegiatan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19, Senin(6/9).
Operasi yustisi di gelar di jalan Kalianyar I Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora Jakarta Barat diawali apel dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.
20 personil gabungan dari Koramil 02/TB, Polsek Tambora,Satpol dan Dishub Menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Kalianyar yang tidak menggunakan masker dan dalam operasi tersebut petugas mendapati 21 Orang Pelanggar tidak menggunakan masker.
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan 21 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker dan diberiakan sanksi sosial kepada 20 orang pelanggar serta sanksi administrasi 1 orang pelanggar.
“Sanksi yang diberikan tersebut yaitu sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum,kemudian untuk sanksi administrasi berupa denda”. Jelasnya
Ia menambahkan, operasi yustisi terus di lakukan sebagai upaya mempercepat penanganan covid-19 sekaligus menekan dan memutus mata rantai penyebarannya,” kami mengajak masyarakat untuk bersama sama mencegah penyebaran covid-19 agar tidak ada lagi penambahan masyarakat yang terpapar covid-19, “Tutup Danramil Kapten Inf Arja.
( Sumber Koramil 02/TB ).