Cengkareng Sudah Zona Hijau, Camat Cengkareng :  Masyarakat Tidak Boleh Lengah

Portalindonews.com, JAKARTA – Camat Cengkareng Ahmad Faqih menyebut wilayahnya kini berhasil keluar dari zona merah dan orage bahkan wilayah Kecamatan Cengkareng saat ini sudah memasuki zona hijau.

 

“Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak baik aparat kepolisian TNI Tokoh agama Tokoh Masyarakat Relawan pejuang Covid dan semua masyarakat saling bergandeng tangan melawan penyebaran virus Covid 19 akhirnya wilayah Kecamatan Cengkareng saat ini sudah masuk Zona Hijau.”Kata Faqih pada wartawan (31/8/2021)

 

Faqih mengatakan,keberhasilan itu tentunya berkat kerjasama semua pihak,termasuk kesadaran masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang di canagkan pemerintah sejak bulan februari lalu ingga kini masih turus berlanjut.katanya

 

“Di wialayah Kecamatan Cengkareng sendiri warga yang sudah di vaksinasi sudah mencapai 62.55 persen,sisanya masih terus berjalan hingga hari ini.”ucapnya

 

Faqih mengatakan,dengan program percepatan vaksinasi itu bisa membuktikan bahwa kekebalan tubuh kita terjaga dan bisa melindungi diri sendiri dan orang lain.

 

“Dengan program percepatan vaksinasi itu saat ini angka warga yang terkonfirmasi covid 19 bisa menurun drastis dari sebelumya angka terjangkit perhari bisa mencapai 150 orang,dari data yang dihimpun saat ini angka itu menurun drastis.”ujarnya

 

Ia menyebut untuk wilayah Kecamatan Cengkareng di targetkan warga yang tervaksi 456.111 jiwa.Hingga hari ini sudah mencapai 62.55 persen hingga saat ini masih terus berjalan, sampai akhir tahun diharapkan bisa mencapai 80 persen.

 

Kendati demikian Faqih berharap kepada masyarakat untuk tidak boleh lengah dan abai terhadap protokol kesehatan.

 

“Suka atau tidak suka kini kita harus hidup berdampingan dengan Covid 19.Karena virus itu tidak akan hilang selama kita ceroboh tidak mematuhi protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak.”ucap faqih.

 

Faqih juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengundang kerumunan.Karena kita masih berada dalam PPKM Level 3 dan tetap selalu waspada.

 

“Untuk kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan yang mengundang keramaian saat ini belum diperbolehkan,karena belum ada ketentuan yang memperbolehkan hal itu.”tutupnya*(hl)/Amr

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Presiden Prabowo Memperkuat Regulasi untuk Perang Melawan Narkoba di Indonesia

Oleh: Muhammad Ardan Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat …