PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan covid-19 di gelar Babinsa Koramil 02/TB Serma Patton CH bersama petugas gabungan tiga pilar kecamatan Tambora.
Operasi yustisi di gelar di jalan jembatan Besi II Rt 08 Rw 03, Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat diawali Apel kesiapan dipimpin Kanit Sabhara Iptu Sudargo di hadiri Panit Sabhara Polsek Tambora Aiptu Barudin, Sekkel Jembatan Besi Hasim, Kasatgas Pol PP Jembatan Besi Ismail, Sabtu (14/8).
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 15 personil gabungan koramil 02/TB, Polsek Tambora, Pol PP dan Dishub mendapati 16 Orang Pelanggar tidak menggunakan masker, Selanjutnya petugas memberikan sanksi sebagai efek jera.
Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan 16 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker dan di beri sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum guna efek jera dan agar selalu diingat.
“Kegiatan operasi ini menindak lanjuti arahan dan attensi pimpinan guna mencegah penyebaran covid-19 di masa perpanjangan PPKM level 4 serta sebagai upaya dalam mempercepat penanganan covid-19 yang sempat meningkat penyebarannya”. Terang Kapten Arja
Oleh karena itu lanjutnya, Masyarakat di himbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta melaksanakan 5M, Apabila semua itu dilaksanakan dengan sungguh sungguh maka virus covid-19 bisa di minimalisir tingkat penyebarannya dan akan musnah, “Jelas Danramil Kapten Inf Arja.
( Sumber Koramil 02/TB ).