Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi Akibat Dijerat Utang 

PORTALINDONEWS.COM,  MERANGIN – Praktik perdagangan orang (TPPO) di sebuah panti pijat bernama Pijat Refleksi Tamira Refleksi Keluarga Kita di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil di ungkap Jajaran Satreskrim Polres Merangin

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin tentang adanya panti pijat yang diduga mengeksploitasi pekerja. Pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim PPA langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Di panti pijat tersebut, tim PPA menemukan 4 orang wanita yang bekerja sebagai tukang pijat dan 1 orang wanita paruh baya yang mengaku sebagai pemilik panti.

Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan. Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan bahwa pelaku, Erawati (61), diduga kuat melakukan TPPO.

“Empat korban ini diiming-imingi pekerjaan, tetapi mereka dijerat dengan hutang sehingga tidak bisa melawan majikannya. Lebih miris lagi, di panti pijat ini korban disediakan tempat untuk melayani pria hidung belang,” jelas Mulyono, Minggu (28/4/2024).

Mulyono menambahkan bahwa keempat korban berasal dari Sumatera Utara. “Nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulangkan korban ke kampung halamannya,” ujarnya.

Selain korban, barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.250.000, buku besar warna hijau, buku kecil warna merah, dan buku kecil warna biru. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. (red)

About Portalindonews

Check Also

Babinsa Serka Suharno Pantau Kegiatan Sekaligus Komsos dengan Kader PKK

Portalindonews.com | Kodam Jaya, Jakarta Barat _ Bertempat di Sekretariat Sekretariat RW 003 Jalan Manga …