PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Kartu Keluarga (KK) sangat penting yang harus dimiliki setiap orang sebagai dokumen kependukan untuk mengesahkan wilayah domisili sesuai anggota keluarga.
Fungsi Kartu keluarga banyak sekali, seperti mengurus berbagai administrasi apa pun terkait dengan keluarga yang tercatat dalam KK itu sendiri.
Misalnya saja pembuatan akta kelahiran anggota keluarga baru, pendaftaran anak masuk sekolah, hingga pembuatan atau pergantian KTP yang hilang.
Namun, jika mengalami kehilangan KK bagaimana cara mengurusnya? Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menjelaskan prosedur berbeda jika Kartu Keluarga hilang.
“Untuk KK yang hilang, bisa diproses dengan cara membuat lebih dulu Surat Keterangan Kehilangan pada kantor kepolisian,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, lanjutnya, membawa surat keterangan kehilangan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Kepada petugas Dukcapil, ajukan permohonan membuat KK baru. “Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama dengan yang hilang, karena itu sifatnya bukan mengajukan baru,” terangnya.
Selain mengurus ke Disdukcapil, lanjutnya, bisa juga mengurus ke Kecamatan atau Kelurahan yang ada pelayanan Dukcapilnya.
“Jadi tidak perlu mengurus surat RT, RW, Kelurahan. Cukup lewat keterangan kehilangan kepolisian. Cek pelayanan di tempatmu itu dimana,” kata Dirjen Zudan.