Disinyalir Palsukan Sertifikat Mbok Antinah Di Mojokerto, LBH.DJWA DWIPA Melaporkan Ke Kapolri Secara Tertulis

PORTALINDONEWS.COM, Mojokerto – Seperti marak dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa dugaan pemalsuan dan penggelapan SHM No. 501 Mbok Antinah (81 tahun) seorang buruh tani dari Dusun Urung-Urung Desa Kebonagung Puri Mojokerto yang dilakukan Haji Sri Widodo kembali memasuki babak baru.

Hal ini dikutip dari Press Release LBH Djawa Dwipa pada Sabtu (18/12/2021) di Kantor Pusatnya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 yang dihadiri puluhan awak media baik cetak maupun online.

Ditegaskan oleh Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto S.H., S.T. bahwasanya selaku kuasa dari Mbok Antinah hari ini pihaknya resmi melaporkan Haji Widodo secara tertulis pada Kapolri.

“Hari ini kami resmi melaporkan Haji Widodo dan para pihak terkait kepada Bapak Kapolri. Kami berharap Bapak Kapolri dan jajarannya segera menangkap para pelaku yang sudah tega memalsukan dan menggelapkan SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah. Alat bukti dan barang bukti sudah lengkap,” tegas Hadi.

Diterangkan oleh Hadi, alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan Luas Tanah 3380 m2 yang aslinya atau nama pemegang hak adalah Padi Pak Antinah tiba-tiba berganti menjadi Sri Widodo.

“SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah sampai saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo. Padahal Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo. Banyak dokumen yang patut diduga hasil rekayasa sehingga SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah bisa berganti status kepemilikan,” ujar Hadi.

Masih menurut Hadi, ada 4 hal utama dalam pengaduan Mbok Antinah tersebut. 4 Hal tersebut adalah dugaan pemalsuan Surat Keterangan ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kebonagung pada tahun 2001, dugaan pemalsuan Surat Kuasa Jual, dugaan pemalsuan Akta Jual Beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja dan dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.

“Alat bukti kami sudah lengkap, Kontruksi perkara sudah jelas. Kami berharap demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum untuk Mbok Antinah, bapak Kapolri segera menangkap para pelaku yang tega telah memalsukan dan menggelapkan SHM milik seorang buruh tani lemah tersebut,” terang Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menyebut jadi sertifikat Mbok Antinah sudah pernah dijaminkan di BRI Jakarta. Ada hak tanggungan 23 juli 2002 ke BRI. Dihapuskan hak tanggungannya itu tahun 2009.

“Di buku kretek tidak ada perubahan. Memang luar biasa Haji Sri Widodo ini, di tahun 2001 itu sudah bisa mengatur bagaimana tidak beli tapi bisa memakai agunannya. Padahal sudah jelas dulu Haji Sri Widodo tidak membeli SHM 501 yang luasnya 3380 m2 melainkan yang luasnya 2230 m2. Namun karena waktu dibeli sertifikat yang 3380 m2 masih dijaminkan di Bank oleh Bu Antinah, maka mintalah Haji Sri Widodo jaminan sawah Bu Antinah yang luasnya 3380 m2,” jelasnya.

Masih kata Hadi, kemudian di Tahun 2002 dibaliknamakan sertifikat sawah 3380 m2 atas nama H. Sri Widodo. Ini namanya beli sawah satu dapat dua. Kami ingin Kapolri membaca berita Mbok Antinah. Mengingat usia mbok Antinah sudah 81 tahun. Andai kata Mbok Antinah sudah tidak ada ya, maka ya putus perkara ini. Belum ada titik terang.

“Kami bertekad untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami percaya bapak Kapolri akan menanggapi permasalahan ini dengan tegas dan segera menangkap para pelaku yang terlibat pemalsuan dan penggelapan SHM milik Mbok Antinah,” tutup Hadi.

Sementara itu ditegaskan pula oleh Penasehat Hukum Mbok Antinah dari LBH Djawa Dwipa yaitu Zamroni, S.Pdi, S.H., M.H. bahwa pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik yang telah mereka lakukan adalah sebuah peristiwa pidana.

“Mereka kita laporkan dengan jerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 HUHP,” tandas Zamroni.

Dalam acara ini juga dihadiri oleh korban Mbok Antinah yang didampingi oleh anaknya yang bernama Suyanto. Saat dikonfirmasi, Suyanto menyatakan bahwa dirinya mewakili keluarganya berharap para pelaku pemalsuan.

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …