PORTALINDONEWS.COM, Labuhan batu Utara – Wasekjen MUI Dr. Ikhsan Abdullah mengutuk keras tindakan pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Shohibul anshor Ustad H Aminurasyid, selaku ketua MUI Labuhan Batu Utara, Rabu, 28/7/21
InsyaAllah, Almarhum Ustad H Aminurasyid sudah menyuarakan syiar dalam kebaikan kepada Pelaku sesuai surat QS Al-ashar Ayat 3: llallażīna āmanụ wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa tawāṣau bil-ḥaqqi wa tawāṣau biṣ-ṣabr
Artinya: “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasihati supaya menetapi kesabaran.”
dimana telah lebih dahulu menasihati agar tidak lagi mencuri buah sawit namun tetap dihabisi karena sakit hati dengan keji oleh pelaku.
Saat ini telah banyak ulama jadi korban pembunuhan untuk itu
Menurut ikhsan Abdullah sudah saatnya diperlukan adanya UU yang mengatur tentang perlindungan ulama.
Ikhsan Abdullah yang juga pakar hukum sependapat dengan Kaspudin Nor sebagai ahli pidana, yaitu agar penyidik Polri mendalami cara-cara bagaimana pelaku melakukan pembunuhan maka jika mengarah kepada pembunuhan berencana sebaiknya juga pelaku dijerat pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya yang tidak menghargai dan merendahkan nyawa ulama”
“Selain itu saya pribadi maupun selaku Wakil Sejken MUI Bidang Hukum dan Ham mengajak kepada semua umat muslim, khususnya daerah kabupaten labuhan Batu untuk bersama-sama mendoakan beliau, dan insyaAllah Husnul khotimah (meninggal/akhir yang baik), diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan juga kesabaran. Diharapkan juga, aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian dapat segera melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan KUHP secara transparan dan agar pristiwa ini tidak terulang lagi” Ajak Ikhsan Abdullah, SH,.Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan Ham