Kapolres Bukittinggi Jual 2 kg Sabu Hasil Tangkapan ke Linda Pujiastuti Atas Perintah Kapolda Sumbar

PORTALINDONEWS.COM, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual Narkoba hasil Bulan Mei 2022 oleh Polres Bukittinggi ke pembeli atas nama Linda Pujiastuti. Dilaporkan dari berbagai sumber, Divisi profesi dan pengamanan (Divpropam) Polri melakukan gelar perkara terkait keterlibatan beberapa oknum Polri dalam transaksi Narkoba pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.40 WIB. Gelar perkara yang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, diikuti oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan Para Akreditor Divpropam. 

Sidang gelar perkara tersebut dilakukan terhadap 5 tersangka dari institusi Polri. Yakni Irjen Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagda Rolog Sumbar/Mantan Kapolres Bukittinggi), Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar), dan Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Sidang menghasilkan tiga kesepakatan:

1. Pemeriksaan dari Paminal dapat memeriksa pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti pelanggaran Kode Etik Polri.

2. Kategori pelanggaran yang dilakukan dalam kategori berat.

3. Dicatatkan dalam personel Catpers.

Fakta-Fakta dalam gelar perkara tersebut terungkap bahwa kasus ini berawal dari penangkapan lima orang masyarakat sipil oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya atas nama Linda Pujiastuti, Samsul Maarif/Arief, Ariel/Abeng, Mai Siska, dan M Nasir/Daeng. Dari aliran barang bukti, dikembangkan penyelidikanan dan mengarah pada lima anggota Polri tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan Paminal Divpropam, diperoleh keterangan adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan pada tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian ket Akbp Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda ). Penyisihan barang bukti yang dilakukan dengan cara mengganti Narkoba jenis sabu dengan tawas sebanyak 5 kg. 

Irjen Teddy Minahasa memulai perkenalan dengan Linda Pujiastuti dan mengarahkan ke AKBP Dody Prawiranegara agar menjual Sabu sebanyak 2 kg kepada Linda. Hal ini dibuktikan dengan chat WhatsApp (WA) di handphone Linda. Penjualan sebanyak 2 kg, karena keuangan Linda terbatas.

Penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti dilakukan melalui temannya bernama Arief. Hasil transaksi kemudian tercatat adanya penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Arief. AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan adanya uang sebanyak SGD241.000 atau Rp300 juta, dan telah diserahkan pada Irjen Teddy Minahasa.

Setelah Linda menerima 2 kg sabu dari AKBP Dody Prawiranegara, Narkoba itu kemudian dijual kepada Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok. 

Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, ditemukan barang bukti Narkoba di rumah AKBP Dody Prawira Negara sekira 2 kilogram. (*/PN-001)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …