PORTALINDONEWS.COM, Yogyakarta – Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Ir. Faaz terdakwa penghina Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.
Permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa Ir. Faaz atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 3 bulan pada (7/1/2020) lalu, ditolak majelis hakim MA.
Sebelumnya pada amar putusan dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H menyatakan terdakwa Ir. FAAZ telah terbukti bersalah.
Terdakwa Faaz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY selama 5 (Lima) bulan penjara.
Soegiharto alias Hoky selaku korban mengaku mengetahui terdakwa Faaz sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan perkara No. 7/PID.SUS/2020/PT YYK, dan permohonan kasasi ke MA dengan Perkara No. 83 K/PID.SUS/2022.
“Namun semua keputusan mejelis hakim di tingkat banding dan kasasi tersebut justeru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ungkap Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, kepada wartawan Senin (7/2/2022).
Hoky mengetahui putusan MA dari website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang selalu dipantaunya.
Dia juga membeberkan, terdakwa Ir. Faaz dan kelompoknya sebelumnya diduga terlibat dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.
Akibat pemalsuan dokumen itu, Hoky mengaku, pernah dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Tak berhenti disitu, Hoky juga mengalami penghinaan oleh terdakwa Ir. Faaz melalui media sosial Facebook. Namun akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya Kasasi JPU terhadap Hoky telah di tolak oleh MA.
Selain dari itu Hoky menerangkan, terdakwa Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang juga telah bersatus sebagai Terdakwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta.
Hoky merasa sangat heran dengan ulah mereka, sebab tidak hanya dugaan 2 (dua) perbuatan tercela tersebut, melainkan masih juga melakukan perbuatan tercela lainnya, yaitu diduga memberikan keterangan palsu ataupun menggunakan dokumen palsu saat melakukan gugatan perkara No. 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel di PN JakSel.
Anehnya meskipun diduga menggunakan dokumen palsu, akan tetapi bisa menang di PN Jaksel bahkan dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara No. 235/PDT/2020/DKI.
Saat ini dokumen yang diduga palsu tersebut, ungkap Hoky, sedang digunakan juga untuk upaya hukum dalam surat kontra memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. DR. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH.
Diketahui bahwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang melakukan upaya kasasi, dimana sejak tanggal 25 Februari 2021 pihak PN Yogyakarta telah mengirimkan berkas perkara kasasi No. W13-U1/974/HK.01.KS/II/2021 ke MA.
Menanggapi hal tersebut Hoky mengaku menyakini upaya Kasasi terdakwa Rudy Dermawan Muliadi juga akan ditolak oleh MA.
“Satu persatu perbuatan mereka akan terungkap serta mereka beserta kelompoknya akan menuai apa yang telah mereka taburkan di organisasi APKOMINDO, sebab masih ada LP saya yang sedang dalam proses penyelidikan di Polres Jaksel dan di Polda Metro Jaya serta di Bareskrim Polri dengan perkara yang berbeda-beda.” ujarnya.
Sementara Terdakwa Faaz yang dicoba dihubungi melalui chat WA dengan nomor 0812-8102-8XX & 0817-0057-0XX tidak menjawab meskipun telah dibaca.
Sedangkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi saat dikonfirmasi melalui chat WA dengan nomor 0816-1317-5XX hanya menjawab untuk putusan kasasi Faaz dipersilahkan kontak yang bersangkutan. “Silahkan kontak pelapor (Hoky),” katanya.
Sedangkan untuk pertanyaan terkait upaya kasasi atas perkara dirinya, lalu tentang dugaan menggunakan keterangan palsu atau dokumen paslu di PN JakSel tapi bisa menang, serta tentang dugaan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri yang Hoky sempat ditahan, tidak direspon sama sekali oleh Rudy.*