PORTALINDONEWS.COM, Bandung- Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran mengatakan, Kemendagri bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) terus mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu diungkapannya saat menjadi narasumber pada Rapat Konsolidasi Pusat dan Daerah dalam rangka Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang berlangsung secara hybrid di Hotel Aston Tropicana Bandung, Kamis (24/11/2022). Rapat konsolidasi ini turut mengundang berbagai peserta dari Pemda dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Tugas kita ke depan tidak hanya mendukung bagaimana di dalam kawasan IKN, tetapi di kabupaten sekitar IKN sebagai daerah penyangga itu juga harus kita koordinasikan. Kita harus lihat bagaimana kesiapan-kesiapan dalam mendukung IKN itu sudah bisa terselenggara pelaksanaan aktivitasnya di tahun 2024,” katanya.
Amran mengingatkan Pemda untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang hadir di IKN. Selain itu, Pemda di sekitar IKN juga harus melakukan perencanaan dan pengembangan di masing-masing daerahnya secara baik. Sebab tak bisa dipungkiri, pembangunan tersebut akan berdampak terhadap daerah sekitar.
“Di kawasan sekitar IKN, hal-hal apa yang harus daerah lakukan, hal-hal apa yang harus daerah persiapkan. Nah ini akan, tentunya menjadi PR kita khususnya di daerah mitra IKN yang menjadi penyangga dan dari Kementerian Dalam Negeri sendiri, kita harus mengantisipasi dari awal, mengkoordinasikan dari awal,” tegasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi. Dia menyampaikan, sudah ada berbagai perubahan yang terjadi setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Perubahan itu termasuk lahirnya regulasi baru dan hal-hal yang berkaitan dengan penataan kota.
Selain itu, dia mengungkapkan, IKN memiliki luas empat kali lebih luas dari DKI Jakarta. Dari luas itu, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan sekitar seperempatnya atau 25 persen dan lahan lainnya dipergunakan untuk hutan. Prinsip dari pembangunan IKN mengacu pada pembangunan kota yang berkelanjutan. Isu lingkungan menjadi perhatian utama dalam pembangunan IKN.
“Makanya konsepnya adalah green city, forest city, dan nanti bagaimana tools penyelenggara (pemerintahan) membentang kita menggunakan smart city. Ini yang merupakan ciri khas dari Ibu Kota Negara Indonesia,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pengelolaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pangihutan Manurung yang juga hadir secara online sebagai narasumber memaparkan, dasar hukum hak-hak tanah kawasan IKN yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Otoritas IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan Hak Atas Tanah (HAT) di atas hak pengelolaan sesuai persyaratan yang termuat dalam perjanjian. Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian dengan setiap individu atau badan hukum disesuaikan dengan kebutuhan.
Narasumber lain yang hadir secara online, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo menjelaskan, perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN dalam UU IKN perlu diatur lebih rinci agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Adapun untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemda khusus IKN, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan dengan memperhatikan kepentingan HAT masyarakat di wilayah IKN.
Puspen Kemendagri