PORTALINDONEWS.COM, Gowa – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto huntoyungo mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sambutan pada “Kick Off Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Desa Anti Korupsi Tahun Anggaran 2022” yang diadakan oleh KPK RI di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (6/7). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri beserta jajaran, dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran Forkopimda Sulawesi Selaatan.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto menyampaikan anggaran Dana Desa sebesar 468,86 triliun rupiah telah mengalir ke seluruh Desa di tanah air. Angka tersebut merupakan angka yang cukup fantastik bagi kemajuan Indonesia dalam prioritas pembangunan Desa.
“Mengelola dana dengan anggaran tersebut tentunya harus memiliki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran desa yang baik. Namun disamping itu, ketersediaan anggaran yang besar juga akan berimplikasi terhadap meningkatnya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dijelaskan Yusharto, berdasarkan data di level negara, Indonesia menduduki peringkat ke-5 di Asia Tenggara dan Dana Desa menjadi kasus korupsi dibidang anggaran yang paling banyak dengan aktor tertinggi sebagai pelaku masalah yaitu Kepala Desa. Faktor seperti penggunaan spesimen rekening sebatas formalitas, cash on hand, mark up nilai barang dan jasa, fee dari pihak ketiga, laporan pertanggungjawaban dan lain sebagainya mewarnai proses dasar terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran di Desa.
“Tidak jarang kita temui, baik secara langsung di sekitar masyarakat di Desa hingga melalui dunia maya, banyak berita kasus-kasus korupsi yang layaknya tidak baik untuk dibudayakan,” lanjut Yusharto.
Di akhir acara, Yusharto berharap pembangunan Desa Anti Korupsi perlu diberikan perhatian lebih dan dengan adanya kegiatan ini yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih meningkatkan pengetahuan dalam upaya pengawasan pengelolaan keuangan desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan serta akuntabel. (***)